Senin, 15 Oktober 2012

Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Kampanye Jokowi-Ahok

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ahok pada iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

"Setelah melakukan penelusuran meminta keterangan saksi dan pendalaman, laporan tidak memenuhi unsur atau tidak cukup bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Ahad (14/10).

Rikwanto mengatakan, hasil penyidikan membuktikan PT Activate Media Nusantara selaku agen iklan tidak mengetahui tanggal penayangan iklan tersebut melanggar masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012 putaran kedua.

Sementara, pihak APPSI melalui Sekjennya, Ngadiran mengaku iklan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai mengayomi pedagang pasar di Solo. Kebetulan Jokowi merupakan kandidat calon Gubernur DKI Jakarta. "Mereka mengaku tidak mengetahui jadwal kampanye putaran kedua. Selain itu, APPSI juga bukan bagian dari tim kampanye Jokowi-Ahok," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar