Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pelanggaran
kampanye Jokowi-Ahok pada iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh
Indonesia (APPSI).
"Setelah melakukan penelusuran meminta
keterangan saksi dan pendalaman, laporan tidak memenuhi unsur atau tidak
cukup bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di
Jakarta, Ahad (14/10).
Rikwanto mengatakan, hasil penyidikan
membuktikan PT Activate Media Nusantara selaku agen iklan tidak
mengetahui tanggal penayangan iklan tersebut melanggar masa kampanye
Pilkada DKI Jakarta 2012 putaran kedua.
Sementara, pihak APPSI
melalui Sekjennya, Ngadiran mengaku iklan tersebut sebagai bentuk
apresiasi kepada Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai
mengayomi pedagang pasar di Solo. Kebetulan Jokowi merupakan kandidat
calon Gubernur DKI Jakarta. "Mereka mengaku tidak mengetahui jadwal
kampanye putaran kedua. Selain itu, APPSI juga bukan bagian dari tim
kampanye Jokowi-Ahok," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar